Nov 20

Sifat Wudhlu Nabi

Oleh : Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Pengertian Wudhlu’

Wudhlu menurut bahasa, berasal dari kata Al-Wadha’ah yang berarti kebersihan dan kecerahan. Kata wudhlu’ dengan men-dhamah-kan huruf waw adalah perbuatan wudhlu’, sedangkan dengan men-fathah-kan huruf waw (wadhu’) berarti air untuk berwudhlu’. [Lihat Fairuz Abadi, Al-Qamus Al-Muhith (I/33); Mukhtar Ash-Shahihah, hal. 575; dan Al-Majmu’ (I/355)]

Menurut istilah, wudhlu’ adalah penggunaan air untuk anggota-anggota tubuh tertentu – yaitu wajah, dua tangan, kepala, dan dua kaki – untuk menghilangkan apa yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat dan ibadah yang lain.

Wudhlu disyariatkan berdasarkan dalil-dalil Alquran, sunnah, dan ijma (kesepakatan para ulama).

Menurut Alquran, Allah Ta’ala berfirman :

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. [QS. Al-Maidah (5): 6]

[403]  Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.

[404] Artinya: menyentuh. menurut Jumhur ialah: menyentuh sedang sebagian Mufassirin ialah: menyetubuhi. [Lihat Al-Qur’an dan Terjemahnya, hal. 158-159]

Menurut sunnah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan diterima shalat salah seorang di antara kalian apabila ia berhadats, hingga ia berwudhlu.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim dari Abu Hurairah]

Adapun menurut ijma, Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa para ulama umat ini telah sepakat, tidak sah shalat tanpa bersuci, jika ia mampu untuk melakukannya. [Lihat Kitab Al-Ausath karya Ibnu Al-Mundzir, , hal. 1/107]

Hal-Hal yang Mewajibkan Berwudhlu’

1. Ketika hendak shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah. Ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-Maidah: 6, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki.”  [QS. Al-Maidah (5) : 6]

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak menerima shalat seseorang yang berhadats sebelum berwudhlu’ terlebih dahulu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim (I/204) hadits no. 225]

Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak diterima shalat yang dilakukan tanpa berwudhlu’ dan shadaqah harta yang didapat secara tidak halal.”  [HR. Muslim (I/204) hadits no. 224]

Dalam hadits lain, diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kunci shalat adalah bersuci; permulaannya adalah takbir dan penutupnya adalah salam.” [Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (I/16), At-Tirmidzi (I/10), dan lainnya]

2. Ketika hendak thawaf mengelilingi Ka’bah. Ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Thawaf mengelilingi Ka’bah adalah termasuk shalat.”  [Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasai’, At-Tirmidzi, dan Ibnu Khuzaimah (IV/222). Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Shahih An-Nasai (II/614), Shahih At-Tirmidzi (I/283), dan Irwa’ Ghalil (I/154)]

Hal ini juga berdasarkan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Lakukanlah semua amalan-amalan haji, kecuali thawaf mengelilingi Ka’bah, kalau kamu belum suci.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (III/496), dan diriwayatkan juga oleh Imam Muslim (II/906)]

3. Memegang mushaf Al-Qur’an. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Amru bin Hazm, Hakim bin Hizam, dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh seseorang memegang Al-Qur’an, kecuali dalam keadaan suci.”  [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Al-Muwatha’ (I/199), Daruquthni (I/122), dan Al-Hakim (I/397). Hadits ini dinilai shahih, karena ada beberapa syawahid (hadits-hadits pendukung) yang diriwayatkan dari Hakim dan Ibnu Umar. Lihat kitab Irwa’ Al-Ghalil karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Bani (I/158); kitab At-Talkhish Al-Habir karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (I/131); dan kitab Asy-Syarah Al-Mumti’ karya Ibnu Utsaimin (I/261)]

Keutamaan-Keutamaan Wudhlu’

1. Wudhlu’ dipandang sebagai setengah dari keimanan. Berdasarkan hadits Abu Malik Al-Asy’ari, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersuci adalah separuh dari keimanan.”  (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim (223) dan selainnya)

2. Wudhlu’ dapat menghapus dosa-dosa kecil. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang hamba muslim atau mukmin berwudhlu’, ketika ia membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya semua kesalahan yang yang dilakukan oleh pandangannya bersama tetesan air atau bersama tetesan air terakhir (yang mengalir padanya). Apabila ia mencuci kedua tangannya, maka keluarlah dari tangannya semua kesalahan yang dilakukan oleh tangannya bersama tetesan air atau bersama tetesan air terakhir (yang mengalir padanya). Apabila ia mencuci kakinya, maka akan keluarlah semua kesalahan yang dilangkahkan oleh kedua kakinya bersama tetesan air atau bersama tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Hingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa.”  [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim (244) dan selainnya]

3. Wudhlu’ dapat mengangkat derajat seorang hamba. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kalian aku tunjukkan kepada perkara yang Allah akan menghapus kesalahan dan mengangkat derajat dengannya?” Mereka menjawab, “Tentu saja, wahai Rasulullah!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyempurnakan wudhlu’ pada saat-saat yang tidak disukai, memperbanyak langkah kaki ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath, itulah ribath, itulah ribath (menjaga diri).”  [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim (251) dan selainnya]

4. Wudhlu’ adalah jalan menuju surga. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Bilal: “Wahai Bilal, katakanlah kepadaku amalah apakah yang telah engkau lakukan dalam Islam yang paling engkau harapkan? Sesungguhnya aku mendengar bunyi terompahmu di hadapanku di dalam surga.” Bilal menjawab, “Aku tidak melakukan suatu amalan yang paling aku harapkan. Hanya saja setiap aku bersuci, baik pada waktu malam maupun siang hari, aku selalu mengerjakan shalat setelahnya sebanyak semampuan-ku.” [HR. Al-Bukhari (1149) dan Muslim (2458)]

5. Wudhlu’ adalah tanda yang membedakan umat ini (dari umat lainnya) ketika memasuki telaga surga. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi sebuah perkuburan seraya berkata, “Salam sejahtera bagi kalian, wahai penghuni negeri kaum mukminin, dan aku – insya Allah – tidak lama lagi akan menyusul kalian. Betapa inginnya aku melihat saudara-saudara kita.” Para sahabat bertanya, “Bukankah kami ini saudara-saudaramu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Engkau adalah sahabat-sahabatku, saudara-saudara kita adalah orang yang belum datang.” Mereka bertanya, “Bagaimana engkau dapat mengenali umatmu yang belum lagi muncul, wahai Rasulullah?” Nabi bersabda, “Bagaimana menurutmu, jika seorang memiliki seekor kuda yang putih kepalanya di tengah-tengah kuda yang hitam warnanya, bukankah ia pasti akan mengenali warnanya?” mereka menjawab, “Tentu saja, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya mereka akan datang pada Hari Kiamat kelak dengan ‘wajah putih cemerlang’ karena bekas wudhlu’, dan aku akan mendahului mereka tiba di telaga. Sungguh nanti aka ada sejumlah orang yang akan diusir dari telagaku sebagaimana diusirnya unta yang tersesat. Aku memanggil mereka, ‘Kemarilah!’ maka katakan kepadaku, ‘Sesungguhnya mereka telah merubah-rubah ajaran agama sepeninggalanku. Maka aku katakan, ‘Men-jauhlah, menjauhlah.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim (234) dan An-Nasa’I (I/80)]

6. Wudhlu’ adalah cahaya bagi hamba pada Hari Kiamat. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perhiasan kaum mukminin itu sebanyak wudhlu’ yang pernah dilakukannya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim (250) dan An-Nasa’I (I/80)]

7. Wudhlu’ dapat mengurai ikatan setan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan mengikat pada tengkuk salah seorang di antara kalian, ketika sedang tidur, sebanyak tiga ikatan. Pada setiap ikatan setan menghembuskan, ‘Malam masih panjang, tidurlah!’ Jika kalian bangun dan lalu berdzikir, maka terlepaslah satu ikatan. Jika ia berwudhlu’, maka terlepaslah ikatan berikutnya. Jika ia shalat, maka terlepaslah ikatan terakhir. Sehingga pada pagi harinya, ia menjadi orang yang bergairah dan segar. Jika tidak, maka jiwanya menjadi buruk dan bermalas-malasan.” [HR. Al-Bukhari (1142) dan Muslim (776)]

Syarat Syarat Wudhlu’

Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qaththani dalam kitab Thuhuru Al-Muslimi fi Dhau’i Al-Kitabi wa As-Sunnati Mafhumun wa Fadhailu wa Adabun wa Ahkamun mengatakan bahwa syarat-syarat wudhlu’ ada sepuluh, yaitu:

(1). Beragama Islam;

(2). Berakal sehat;

(3). Tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk);

(4). Berniat dalam hati di awal wudhlu’, dan tidak berkeinginan memutus wudhlu’nya dari awal hingga selesai;

(5). Tidak ada hal-hal yang mewajibkan mandi; (

6). Sebelum beristinja’ atau istijmar;

(7). Air yang digunakan suci lagi mubah;

(8). Air yang digunakan bisa menghilangkan kotoran dan najis;

(9). Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit;

(10). Telah masuk waktu shalat bagi orang yang wajib berwudhlu’ setiap hendak shalat. [

[Lihat pembahasan tentang syarat-syarat ini dalam kitab Ar-Raudh Al-Murabba’ Hasyiyah Ibni Al-Qasim (I/189 dan 193). Lihat juga dalam kitab Al-Fatawa karya Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz (III/294), dan kitab Pembahasan Tentang Fikih jilid II yang ditulis oleh Imam Muhammad dalam bab “Syarat-Syarat Shalat.” ]


Kewajiban dan Rukun Wudhlu’

Hal-hal yang wajib dilakukan dalam berwudhlu’ merupakan rukun wudhlu’ dan merupakan bentuk wudhlu’ itu sendiri. Hal itu karena setiap perkataan atau perbuatan yang menjadi unsur-unsur dalam suatu ibadah menjadi rukun dari ibadah tersebut. Sehingga, apabila salah satu rukun ditinggalkan, maka batallah wudhlu’nya, dan dinilai tidak sah menurut syariat. Adapun rukun-rukun wudhlu’ adalah sebagai berikut:

1. Mencuci muka, yang termasuk di dalamnya berkumur-kumur, istinsyaq, dan istintsar.[1] Berdasarkan ayat Al-Qur’an, yaitu firman Allah subhanahu wa ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu, basuh tanganmu samapi siku, sapulah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki.”  [QS. Al-Maidah: (5):  6]

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Laqith radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersungguh-sungguhlah dalam melakukan istinsyaq kalau tidak sedang berpuasa.”

Hal ini juga, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Laqith radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila kamu berwudhlu’ hendaklah berkumur-kumur.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud hadits no. 144 yang dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashi-ruddin Al-Albani dalam kitab Shahih Abi Dawud (I/30) hadits no. 131]

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berwudhlu’, hendaklah melakukan intintsar.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

2. Mencuci kedua tangan sampai siku, dengan mendahulukan tangtan kanan. Berdasarkan ayat Al-Qur’an, yaitu firman Allah subhanahu wa ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu, basuh tanganmu samapi siku, sapulah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki.”  [QS. Al-Maidah (5):  6]

Hal ini juga, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila kalian berwudhlu’ hendaklah mendahulukan bagian yang kanan kanan.” [HR. Abu Dawud hadits no. 4141 dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Bani dalam kitab Shahih Ibnu Majah hadits no. 323, kitab Shahih Abi Dawud hadits no. 3488, kitab Misykah Al-Mashabih hadits no. 402. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Bulughul Maram berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh empat ulama hadits, dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah]

3. Membasuh seluruh kepala termasuk telinga. Berdasarkan ayat Al-Qur’an, yaitu firman Allah subhanahu wa ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu, basuh tanganmu samapi siku, sapulah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki.”  [QS.  Al-Maidah (5):  6]

Hal ini juga, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telinga termasuk bagian dari kepala.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah hadits no. 443, 444, 445 dan lainnya. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani karena mempunyai banyak jalur periwayatan dan ada beberapa hadits syawahid (hadits-hadits pendukung) sebagaimana disebutkan dalam kitab Shahih Ibnu Majah hadits no. 357, 358, 359, kitab Al Irwa’ Ghalil hadits no. 84, dan kitab Ash-Shahihah hadits no. 36]

Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qaththani dalam kitab Thuhuru Al-Muslimi fi Dhau’i Al-Kitabi wa As-Sunnati Mafhumun wa Fadhailu wa Adabun wa Ahkamun mengatakan bahwa ada 3 (tiga) cara membasuh kepala.

Pertama, membasuh seluruh kepala. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dengan kedua tangannya, dimulai dari bagian depan diteruskan sampai ke bagian belakang, kemudian dari bagian belakang diteruskan sampai ke bagian depan. [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (I/289) dan Muslim (I/210)]

Kedua, bila seorang mengenakan serban di kepalanya, maka cukup membasuh pada serbannya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, dia berkata, “Saya melihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh serban dan khuf-nya.” Oleh karena itu, jika seorang memakai serban, dibolehkan cukup membasuh serbannya saja atau membasuh serban dan ubun-ubunnya, sebagaimana membasuh khuf. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. [Lihat Ibnu Taimiyah, Syarah Al-’Umdah, hal. 271]

Ketiga, membasuh ubun-ubun dan serban sekaligus. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu’ban radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhlu’ membasuh ubun-ubun, serbannya, dan khuf-nya. [Khuf adalah jenis alas kaki yang panjang yang menutup mata kaki, seperti sepatu bot. Lihat Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qaththani, Thaharah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Tuntunan Bersuci Lengkap, alih bahasa Abu Shafiyah, dari judul asli , Thuhuru Al-Muslimi fi Dhau’i Al-Kitabi wa As-Sunnati Mafhumun wa Fadhailu wa Adabun wa Ahkamun, (Jogjakarta: Media Hidayah, 1418 H/ 1997 M), cet. 1, hal. 75]

Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Bilal radhiyallahu ’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhlu’ memba-suh khuf dan khimar. [HR. Muslim (I/230) hadits no. 275]

4. Membasuh kaki sampai mata kaki. Berdasarkan ayat Alqur’an, yaitu firman Allah subhanahu wa ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu, basuh tanganmu samapi siku, sapulah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki.” [QS.  Al-Maidah (5):  6]

Hal ini juga, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Abdullah bin ‘Umar, dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celaka dan diancam neraka tumit-tumit (yang tidak dibasuh).” Juga karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memperhatikan dan senantiasa melakukannya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

5. Tertib dan berurutan. Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim dalam kitab Shahih Fiqhus Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib Al-A’immah bahwa tertib ini hukumnya wajib, menurut salah satu dari dua pendapat ulama’ yang paling shahih. Ini adalah pendapat Syafi’iyah, Hanbaliyah, Abu Tsaur, Abu Ubaid dan Zhahiriyah. Imam Asy-Syafi’I dalam qaul qadim (pendapat lama)nya dan Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur, berpendapat tentang wajibnya Al-Muwalat (berurutan) ini. Demikian pula Imam Malik, namun beliau membedakan antara orang yang sengaja memisah-misahkan (menyelingi dengan suatu pekerjaan sehingga tidak berturut-turut) dengan orang yang berudzur. Pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. [Lihat Imam Asy-Syafe’i, Al-’Umm (I/30), Al-Majmu’ (I/451), Kasyaf Al-Qana’ (I/93), Al-Mudawwanah (I/15), Al-Istidzkar (I/267), dan Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa (XXI/135)]

Wajibnya tertib dan berurutan, karena Allah subhanahu wa ta’ala menye-butkan gambaran wudhlu’ secara berurutan, mana yang didahulukan dan mana yang diakhirkan. Oleh karena itu, urutan seperti yang disebutkan Allah subhanahu wa ta’ala yang harus kita lakukan. Hal ini juga karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wudhlu’ secara tertib dan bersabda, “Saya memulai (wudhlu’ ini) sebagaimana diajarkan Allah.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (I/888) hadits no. 1218]

6. Melakukan wudhlu’ secara sempurna. Kita harus berwudhlu’ dengan sempurna sehingga tidak ada satu bagian kecil pun yang tertinggal. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khaththab radhiyallahu‘anhu bahwa suatu ketika ada seseorang berwudhlu’, namun ada bagian tumit yang belum terbasahi air seluas kuku. Kejadian ini dilihat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata kepadanya, “Ulangi! Berwudhlu’lah dengan sempurna!” Lalu orang itu mengulangi wudhlu’nya.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud disebutkan bahwa suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang shalat, namun ada di bagian punggung kakinya belum terbasahi air kira-kira seluas uang dirham. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar dia mengulang wudhlu’nya, baru kemudian shalat. Kalau menyempurnakan wudhlu’ tidak wajib tentu orang tersebut hanya diperintahkan untuk membasuh bagian yang tertinggal saja.

[Lihat kitab Manar As-Sabil (I/24), Asy-Syarah Al-Mumti’’Ala Zad Al-Mutsaqni’ (I/148), kitab Ar-Raudh Al-Murabba’ Hasyiyah Ibni Al-Qasim (I/181), kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (I/155), dan karya-karya Imam Muhammad Abdul Wahab tentang Fiqih, jilid II, bab “Syarat, Rukun, Hal-hal yang Wajib Dilakukan dalam Shalat.” Lihat juga Fatawa karya Ibnu Baz (III/294)]


Tata Cara Berwudhlu’

Tata cara wudhlu’ secara lengkap meliputi yang wajib dan sunnah adalah sebagai berikut:

a. Berniat dalam hati.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Niat tidak boleh dilafazhkan dengan lisan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya. Disamping itu, Allah mengetahui apa yang dibisikan oleh hati seseorang, sehingga tidak perlu niat tersebut diucapkan.

b. Membaca bismillah.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak dipandang shalat orang yang shalat dengan tidak berwudhlu’, tidak dipandang berwudhlu’ orang yang berwudhlu’ dengan tidak menyebut nama Allah.”  [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan lainnya. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani karena banyak jalur periwayatannya dan karena ada beberapa hadits yang mendukungnya sebagaimana disebutkan dalam kitab Irwa’ Ghalil hadits no. 81]

c. Membasuh kedua tangan 3 kali.

Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu  dan Humran dari Utsman radhiyallahu ‘anhu..

d. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dengan tapak tangan kanan, kemudian mengeluarkannya kembali dengan tangan kiri. Ini dilakukan sebanyak 3 kali berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid. [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Kita dianjurkan berwudhlu’ secara sempurna. Bila tidak sedang berpuasa kita dianjurkan bersungguh-sungguh memasukkan air ke hidung, lalu menghem-buskannya kembali. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Laqith bin Shabrah radhiyallahu’ahu. [Hadits ini diriwayatkan oleh Ashhabus Sunan Al-Arba’ah (Empat orang imam pengarang kitab sunan) dan Ibnu Khuzaimah. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Shahih Abi Dawud (I/29) hadits no. 129]

Kita juga dianjurkan bersiwak. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ;’anhu. [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (IV/158) secara mu’allaq dengan lafazh jazm (meyakinkan)]

e. Membasuh muka 3 kali.

Batasan muka adalah menyamping dari telinga kanan hingga telinga kiri, lalu dari atas mulai tempat tumbuhnya rambut di dahi hingga janggut, termasuk jenggot. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu dan Humran dari Utsman radhiyallahu ‘anhu.

Kita membasuh muka kita juga membasuh jenggot. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. [HR. At-Tirmidzi dari Utsman, yang dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah]

f.   Membasuh tangan kanan 3 kali, dimulai dari ujung-ujung jari hingga siku, menggosok-gosok lengan, membasuh siku, dan membersihkan sela-sela jari-jemari. Setelah selesai membasuh tangan kanan, dilanjutkan membasuh tangan kiri sebagaimana yang dilakukan pada tangan kanan.

g. Membasuh kepala 1 kali, dimulai dengan membasahi kedua tapak tangan  dengan air, lalu membasahi kepala bagian depan, kemudian menarik tangan ke belakang hingga kepala bagian belakang, kemudian menariknya kembali ke kepala bagian depan. Setelah itu dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga, sedangan ibu jari menggosok telinga bagian luar.

[Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasai dari Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan dinilai hasan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Shahih Abi Dawud hadits no. 123. Hadits ini juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasai dari Abdullah bin Abbas yang dinilai shahih oleh Al-Albani dalam kitab Al-Irwa’ Ghalil (I/129) hadits no. 90]

h. Membasuh kaki dimulai dengan membasuh ujung-ujung jari sampai mata kaki, mencuci mata kaki, dan membersihkan sela-sela jari kaki. Setelah selesai membasuh kaki kanan, dilanjutkan membasuh kaki kiri sebagaimana yang dilakukan pada kaki kanan.

i.    Selesai berwudhlu’ membaca:

“Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang layak disembah kecuali Allah yanjg tidak ada sekutu baginya dan saya bersaksi pula bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Wahai Allah, jadikanlah saya termasuk orang-orang yang bertaubat. Wahai Allah,jadikanlah saya termasuk orang-orang yang mensucikan diri.[1] Mahasuci Engkau, wahai Allah. Dengan memuji-Mu saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang layak disembah selain Engkau dan saya memohon ampun serta bertaubat kepada-Mu.” [Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasai dalam kitab ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, hal. 173 hadits no. 81. Lihat kitab Al-Irwa’ Ghalil karya Al-Albani (I/206 dan II/94)]

Hal Hal Yang Disunnahkan Dalam Wudhlu’

a. Bersiwak. Berdasarkan hadits, “Kalau sekiranya tidak memberatkan umatku niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak berwudhlu’.” [Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasai (I/10) dan Imam Al-Bukhari (IV/158) secara muallaq dengan lafazh jazm (meyakinkan)]

b. Mencuci kedua telapak tangan dipermulaan wudhlu’. Akan tetapi, apabila bangun tidur, wajib mencuci kedua telapak tangan ini 3 kali terlebih dahulu sebelum memasukkan kedua tangannya ke bejana. [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (I/263) Muslim (I/233)]

c. Menggosok-gosok anggota wudhlu’. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disediakan air 2/3 mud – 1 mud kira-kira sama dengan 6 ons – , lalu saya lihat beliau menggosok-gosok lengannya.

d. Membasuh tiap-tiap anggota wudhlu’ 3 kali. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Hamran dari Utsman radhiyallahu ‘anhu dan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zaid. [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (I/266 dan 289) dan Imam Muslim (I/204 dan 210)]

Akan tetapi ada hadits lain yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh setiap anggota wudhlu’ 2 kali. Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya 1 kali. Ada hadits lain lagi yang menyebutkan bahwa beliau membasuh sebagian anggota wudhlu’ 2 kali dan membasuh bagian yang lain 3 kali. [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (I/289) dari Abdullah bin Zaid]

e. Berdoa setelah berwudhlu’. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu yang telah dijelaskan sebelumnya. [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (I/209)]

f. Shalat dua raka’at setelah berwudhlu’. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Hamran dari Utsman, Uqbah bin Amir, dan Bilal radhiyallahu ‘anhum. [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (I/66 dan III/34) dan Imam Muslim (I/206 dan IV/1910)]

g. Sempurna dalam berwudhlu’, tetapi tidak berlebih-lebihan. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qaththani mengatakan bahwa yang paling afdhal adalah seseorang membasuh tiap-tiap anggota wudhlu’ 3 kali, tetapi tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air. Tidak berlebih-lebihan ini diterapkan baik dalam berwudhlu’ maupun mandi. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi junub dengan menggunakan bejana. [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (I/55) hadits no. 319] Kata Sufyan, periwayat hadits ini bahwa isi bejana tersebut 3 sha – 1 sha sama dengan 4 genggaman tangan orang Arab zaman Nabi –.

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwudhlu’ dengan 1 mud air – 1 mud  sama dengan 1 genggaman tangan orang Arab zaman Nabi – dan mandi dengan 4 sampai 5 mud air. [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (I/304) hadits no. 210 dan Imam Muslim (I/258) hadits no. 325. Lafazh di atas yang terdapat dalam riwayat Imam Muslim]

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa dia dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi bersama menggunakan satu bejana dengan air sebanyak 3 mud atau sekitar itu. [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (I/256) hadits no. 321]

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ummu Ammarah dan Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disediakan air 2/3 mud, lalu saya lihat beliau menggosok-gosok lengannya. [Hadits yang diriwayatkan dari Ammarah ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (I/23) hadits no. 94 yang dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Shahih Abi Dawud (I/20)]

Imam Al-Bukhari berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa dalam berwudhlu’ membasuh anggota wudhlu’ yang wajib adalah 1 kali. Akan tetapi, boleh juga membasuh 2 kali atau 3 kali. Para ulama tidak suka berlebih-lebihan dalam masalah ini dan tidak mau menambah apa yang telah dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [Lihat Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari (I/232)]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani menggabungkan dua riwayat dalam masalah bilangan basuhan itu. Dia berkata, “Hal itu menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya tergantung keperluan.” [Lihat Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari (I/305)]

Tidak diragukan lagi, bimbingan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan perlunya tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air, mes-kipun tetap harus sempurna.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Suatu malam saya bermalam di rumah bibiku, Maimunah. Pada malam itu, saya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun, lalu berwudhlu’ dengan berhemat air dari bejana yang digantung. Setelah itu beliau shalat.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (I/238) hadits no. 138]

Dengan demikian, memang seharusnya kita tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air ketika berwudhlu’.

Diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata, “Pernah ada seorang badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memperagakan cara berwudhlu’ kepada orang tersebut dengan membasuh tiap anggota wudhlu’ 3 kali, kemudian berkata, ‘Beginilah

cara berwudhlu’. Barangasiapa menambah-nambah cara ini berarti ia telah berbuat kejelekan, melanggar batas, dan zhalim.” [Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasai (I/88), Ibnu Majah (I/146), dan Ahmad (II/180). Lafazh di atas yang terdapat dalam riwayat An-Nasai. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Shahih An-Nasai (I/31)]

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal bahwa dia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang berlebih-lebihan dalam bersuci dan berdo’a.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (I/24) hadits no. 96 yang dinilai shahih oleh Al Albani dalam kitab Shahih Abi Dawud (I/21)]

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhlu’

a. Keluarnya sesuatu dari dua lubang kemaluan, seperti kencing, tahi, kentut, madzi, wadi, dan mani.

Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Abbas, “Kita bicarakan tentang mani, wadi, dan madzi. Keluarnya mani mewajibkan kita mandi, sedangkan wadi dan madzi cukup kita berwudhlu’ saja.” Ibnu Qudamah menyebutkan atsar di atas dalam kitabnya Al-Mughni, dan dia menyebutkan bahwa atsar tersebut diriwayatkan oleh Al-Atsram. Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni (I/233)]

Keluarnya benda-benda tersebut menyebabkan seseorang berhadats. Ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan) ulama sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah. Adapun berkenaan dengan darah istihadhah, menurut pendapat yang benar adalah membatalkan wudhlu’. Ini menjadi pendapat mayoritas ulama.

b. Keluarnya najis yang tidak lewat lubang kemaluan.

Najis yang keluar tidak lewat lubang kemaluan, bila berupa kencing atau tahi, sedikit atau banyak membatalkan wudhlu’. Bila yang keluar bukan berupa kencing atau tahi, melainkan berupa darah, muntah, nanah, atau lainnya tidak membatalkan wudhlu’. Akan tetapi, bila dalam jumlah yang banyak, ada yang berpendapat hal ini membatalkan wudhlu’. [Perkataan ini disampaikan oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz ketika beliau menyebutkan pembatal-pembatal wudhlu’ dalam kitab Majmu’ Fatawa (III/294). Syaikh Ibnu Utsaimin menyebutkan perbedaan pendapat pada ulama dalam masalah ini dengan disertai dalil masing-masing dalam kitab Asy-Syarah Al-Mumti’ ‘Ala Zad Al-Mustaqni’ (I/223). Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni (I/247-250)]

c. Tidak sadarkan diri karena tidur atau lainnya.

Orang yang tidur dengan nyenyak, baik sebentar ataupun lama, menurut pendapat yang benar bahwa wudhlu’nya batal. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Shafwan bin Assal radhiyallahu ‘anhu. Orang yang gila, pingsan, mabuk, atau terkena hal-hal yang menunjukkan hilangnya kesadaran, maka batal wudhlu’nya. [Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni (I/234). Dalam kitab ini, dia berkata, “..... membatalkan wudhlu’ berdasarkan ijma’, baik sebentar atau lama.”]

d. Menyentuh kemaluan, qubul maupun dubur, dengan tangan secara langsung tanpa alas.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir dan Basarah binti Shafwan radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyentuh buah zakarnya hendaklah berwudhlu’.” [Hadits yang diriwayatkan dari Basarah binti Shafwan diriwayatkan oleh Ahmad, Ashhabus Sunan, dan lainnya. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Irwa’ Al-Ghalil (I/150) hadits no. 116. Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir diriwayatkan oleh Ibnu Majah hadits no. 480. hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani dalam kitab Shahih Ibni Majah (I/79)]

Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ummu Habibah dan Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsipa yang menyentuh farjinya hendaklah berwudhlu’.” [Hadits yang diriwayatkan dari Ummu Habibah diriwayatkan oleh Ibnu Majah hadits no. 481. Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Ayyub diriwayatkan oleh Ibnu Majah hadits no. 482. Kedua hadits tersebut dinilai shahih oleh Al-Albani dalam kitab Shahih Ibni Majah (I/79)]

Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila seorang dari kalian menyentuh farjinya tanpa alas atau penghalang hendaklah berwudhlu.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu HIbban, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi. Dalam kitab Shilsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah hadits no. 1235, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban baik.]

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa dubur masuk dalam pengertian farji, karena berhubungan dengan saluran perut dan sebagai tempat pembuangan. Oleh karena itu, barangsiapa menyentuh dubur tanpa alas, maka hukumnya sama dengan menyentuh farji. [Lihat Ibnu Utsaimin, Asy-Syarah Al-Mumti’ ‘Ala Zad Al-Mustaqni’ (I/242)]

Memandikan orang mati tidak membatalkan wudhlu’. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Akan tetapi, bila seseorang saat memandikan mayat menyentuh kemaluannya tanpa alas, maka wajib baginya berwudhlu’. Sebenarnya wajib baginya menggunakan alas ketika membersihkan kema-luan mayit.

Menyentuh perempuan berdasarkan pendapat yang kuat adalah tidak membatalkan wudhlu’, baik disertai syahwat maupun tidak, selama tidak disertai keluarnya mani atau madzi, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah suatu ketika mencium sebagian istrinya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat tanpa memperbaruhi wudhlu’nya.

Memang ada firman Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Atau kalian menyentuh perempuan.” Akan tetapi ‘menyentuh perempuan’ pada ayat di atas maksudnya adalah bersetubuh, berdasarkan pendapat yang lebih rajih (kuat). Ini juga menjadi pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan mayoritas ulama. [Lihat Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz, Majmu’ Fatawa (III/394)]

e. Makan daging unta.

Makan daging onta membatalkan wudhlu’ berdasarkan hadits yang diriwayat-kan dari Jabir bin Samarah radhiyallahu ‘anhu bahwa suatu ketika ada seorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah saya perlu berwudhlu’ setelah makan daging kambing?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kalau kau mau, silakan berwudhlu’; kalau kau tidak berkenan juga tidak apa-apa.” Orang tersebut bertanya lagi, “Bagaimana kalau sehabis makan daging onta?” beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Berwudhlu’lah kamu sehabis makan daging onta.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (I/275) hadits no. 360]

f. Murtad dari Islam.

Murtad dari Islam – kita berlindung kepada Allah dari hal ini – membatalkan wudhlu’ berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-Maidah ayat 6, “Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya dan di akhirat kelak dia termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah (5): 5)

Dalam ayat lain Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Jika kamu berbuat kesyirikan, niscaya akan terhapuslah amalanmu.” [QS. Az-Zumar (39): 65]

Kapan Disunnahkan Berwudhlu’?

a. Ketika hendak berdzikir dan berdoa kepada Allah

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa bahwa dia pernah mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Abu Amir pernah berkata kepadanya, “Sampaikan salamku kepada Nabi dan mohonlah kepada beliau untuk memintakan ampun untukku.” Tatkala Abu Musa menyampaikan hal tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta air untuk berwudhlu’ setelah berwudhlu’ beliau mengangkat kedua tangannya sambil berdoa, “Wahai Allah, ampunilah Ubaid Abu Amir!” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (VIII/41) dan Imam Muslim (IV/1944). Kisah di atas terdapat dalam riwayat Muslim.]

b. Ketika hendak tidur

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila kamu hendak tidur berwudhlu’lah sebagaimana kamu berwudhlu’ untuk shalat. Kemudian berbaringlah dengan bertumpuh pada tubuh bagian kanan.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (XI/113) dan Imam Muslim (IV/2081)]

c. Setiap kali berhadats.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Bilal, lalu berkata padanya, “Hai Bilal, dengan amal apa kamu bias berjalan mendahuluiku di surga? Tadi malam di surga aku mendengar suara terompahmu di depanku.” Bila menjawab, “Setiap kali sehabis menguman-dangkan adzan saya shalat dua raka’at, dan setiap kali berhadats saya berwudhlu’.” [Hadits ini diriwayatkan oleh At-Timidzi hadits no. 3954 dan Ahmad (V/360). Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Shahih At-Tirmidzi (III/205) dan kitab Shahih At-Taghrib wa At-Tarhib (I/87) hadits no. 196. Hadits ini juga dijadikan hujjah untuk berfatwa oleh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz]

d. Setiap kali hendak shalat.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau sekiranya tidak memberatkan umatku biscaya aku perintahkan mereka untuk berwudhlu’ setiap kali hendak shalat dan aku perintahkan bersiwak setiap kali hendak berwudhlu’.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Shahih At-Taghrib wa At-Tarhib (I/86) hadits no. 95]

e. Sehabis membawa jenazah.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa selesai memandikan mayat hendaklah mandi dan barangsiapa selesai membawa jenazah hendaklah berwudhlu’.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ahmad dan lainnya. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Irwa’ Al-Ghalil  (I/173) hadits no. 144 dan kitab Tamam Al-Minnah hal. 112]

f. Sehabis muntah

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Mi’dan dari Abu darda’ radhi-yallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila kamu muntah, berbukalah, kemudian berwudhlu’lah.” [Hadits ini diriwayat-kan oleh At-Tirmidzi, Ahmad, dan lainnya. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Irwa’ Al-Ghalil  (I/147) hadits no. 111 dan kitab Tamam Al-Minnah, hal. 111. Lihat Ibnu Taimiyah, Syarah Al-’Umdah, hal. 108, dan kitab At-Talkhish Al-Habir (II/190).]

g. Setelah memakan makanan yang dipanggang/dibakar

Berdasarkan hadits shahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berwudhlu’lah kalian sehabis makan makanan yang tersentuh api.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (I/272)]

Perintah dalam hadits di atas, kita hukumi sunnah karena ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Amru bin Ummayah, dan Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhum bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah suatu ketika makan daging yang dipanggang/dibakar, kemudian langsung shalat tanpa berwudhlu’ lagi. [HR. Al-Bukhari hadits no. 5408 dan Muslim (I/273)]

h. Hendak makan dalam keadaan junub

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila dalam keadaan junud, lalu ingin makan atau tidur, beliau berwudhlu’ sebagaimana wudhlu’ ketika hendak shalat.” [HR.  Muslim (I/248) hadits no. 305]

i. Ketika hendak mengulang persetubuhan.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian bersetubuh dengan istrinya, lalu hendak mengulang, hendaklah berwudhlu’ terlebih dahulu.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (I/249) hadits no. 308]

Adapun berkenaan dengan mandi ketika hendak mengulang persetubuhan ada hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir istri-istrinya dengan satu kali mandi. [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu (I/249) hadits no. 309]

j. Ketika inggin tidur dalam keadaan junub

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ditanya, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidur dalam keadaan junub?” Dia menjawab, “Ya, setelah beliau berwudhlu’ terlebih dahulu.”

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah meminta fatwa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia bertanya, “Bolehkah salah seorang kami tidur dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Hendaklah dia berwudhlu’ atau kalau mau sekalian mandi, kemudian tidur.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz pernah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang junub, lalu ingin tidur, beliau mandi terlebih dahulu. Dalam masalah orang junub hendak tidur ini ada tiga kemungkinan, yaitu:

  1. Tidur tidak berwudhlu’ atau mandi terlebih dahulu. Ini tidak diperbolehkan, karena menyelisih sunnah.
  2. Cebok, lalu berwudhlu’ sebagaimana ketika hendak shalat, lalu tidur. Ini diperbolehkan.
  3. Berwudhlu’, lalu mandi terlebih dahulu, kemudian tidur. Ini yang paling afdhal. [Lihat Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz, Syarah ‘Umdah Al-Ahkam, hal. 30]

Demikianlah pembahasan dalam bab wudhlu’ ini. Saya memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan nama-nama-Nya yang agung dan sifat-sifat-Nya yang mulia agar menjadikan amalan saya yang sedikit ini menjadi amalan yang berkah dan ikhlash semata-mata karena mengharapkan wajah-Nya yang mulia, serta menjadikan sarana pendekat kepada surga-Nya bagi penulis, penerbit, pembaca, dan orang-orang yang berpartisipasi dalam menyebarkan tulisan ini.

Saya juga memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar tulisan ini bermanfaat bagi saya dan semua orang yang membutuhkannya. Sesungguhnya Allah-lah sebaik-baik tempat memohon dan semulia-mulia tempat berharap.

=======================================================

Link Sumber : alhafidz84.wordpress.com

Silahkan download pula artikel-artikel islami termasuk  file Sifat Wudhu’ Nabi.pdf  pada  link berikut  :

Artikel Islami : Sifat Sholat Nabi Atau klik langsung disini


======================================================

VN:F [1.7.7_1013]
Rating: 0.0/10 (0 votes cast)
VN:F [1.7.7_1013]
Rating: 0 (from 0 votes)

written by Ismail Musa \\ tags: , ,


One Response to “Sifat Wudhlu’ Nabi”

  1. 1. internet security download Says:

    This is a terrific place, I can not believe I didn’t stumble upon it earlier.

    UN:F [1.7.7_1013]
    Rating: 0.0/5 (0 votes cast)
    UN:F [1.7.7_1013]
    Rating: 0 (from 0 votes)

Leave a Reply

i3Theme sponsored by Top 10 Web Hosting, Hosting in Colombia and Web Hosting Reviews